HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak Pasien Di Rumah Sakit Dewi Sri (Pasal 276 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan)
- Mendapat informasi mengenai kesehatan dirinya
- Mendapat penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Kewajiban Pasien (Pasal 277 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima