RS Dewi Sri Karawang

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak Pasien Di Rumah Sakit Dewi Sri (Pasal 276 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan)
  1. Mendapat informasi mengenai kesehatan dirinya
  2. Mendapat penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Kewajiban Pasien (Pasal 277 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan)
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima