KARAWANG – Alhamdulillah, dengan segala ikhtiar kami dalam melakukan perbaikan terhadap pelayanan kami kepada pasien pada tanggal 29 Desember 2022 kami telah memenuhi Standar Akreditasi Kementerian Kesehatan dengan Standar Mutu PARIPURNA dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS).
Dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit yang meliputi Kelompok Manajemen Rumah Sakit, Kelompok Pelayanan Berfokus Pada Pasien, Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien, dan Kelompok Program Nasional.
Tim Surveyor dari LARS melakukan penilaian ke RS Dewi Sri pada tanggal 13 Desember 2022 secara daring pada kegiatan telusur Dokumen, dilanjut pada tanggal 15-16 Desember 2022 untuk telusur ke Lapangan yang dilakukan di Ruang Rapat lt. 5 Gedung A.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen yang berkesinambungan Rumah Sakit Dewi Sri dalam memberikan layanan yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien ketika berada di lingkungan Rumah Sakit.